Tim Advokasi Pertanyakan Syarat Kelulusan SMA Gibran di Senayan

By Admin


Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU

nusakini.com, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa menyoroti kembali polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (12/10/2026) di Senayan, Jakarta. Ahmad Khozinudin selaku perwakilan tim menegaskan bahwa kelulusan di tingkat sarjana di luar negeri tidak otomatis membuktikan keabsahan dokumen di jenjang menengah.

Menurut Khozinudin, alur riwayat sekolah seseorang harus dibuktikan secara berjenjang dari tahap paling bawah. "Tangga-tangga pendidikan itu harus urut," ungkapnya merespons klaim pendidikan sang wakil presiden di hadapan awak media di Kompleks Parlemen.

Pihaknya menduga tidak ada bukti ijazah formal setingkat SMA, baik berupa MA maupun SMK, yang secara fisik dimiliki oleh Gibran. Ia menyebut keluarga presiden, termasuk Joko Widodo, belum memberikan klarifikasi langsung yang spesifik mengenai wujud dokumen tersebut.

Khozinudin juga menyoroti dokumen dari Insearch, Sydney, yang diduga hanya berupa sertifikat kehadiran semata, bukan tanda kelulusan. "Ternyata dari Insearch itu tidak ada, yang ada hanya sertifikat attendance kehadiran," tandasnya terkait status penyetaraan pendidikan luar negeri itu.

Syarat administratif pencalonan wakil presiden mengharuskan setiap kandidat untuk menamatkan pendidikan secara tuntas, bukan sekadar mengikuti jalannya kelas. Ia menambahkan bahwa klaim sekadar pernah dididik tidak memenuhi kriteria hukum yang diatur undang-undang pemilu. (*)